Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Minta Pengeroyok Kasatreskrim Wonogiri Menyerahkan Diri

Polisi Minta Pengeroyok Kasatreskrim Wonogiri Menyerahkan Diri garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menegaskan, polisi akan melakukan pengerjaan terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani. Ia juga mengimbau agar para pelaku menyerahkan diri.

"Kita tadi sudah mendengar Ketua PSHT dan PSHW. Tadi malam saya sudah melakukan pengamanan secara persuasif, saya nguwongke mereka, tetapi apa yang terjadi? Anggota saya dianiaya sampai saat ini kritis. Untuk itu saya akan melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Uri usai melakukan pertemuan dengan dua kubu yang terlibat bentrokan, di Mapolresta Surakarta, Kamis (9/5) petang.

Uri mengemukakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dengan memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Tetapi kita bergerak terus mencari para pelaku. Massa cukup banyak, kita lihat nanti. Lebih bagus menyerahkan diri. Karena laripun kami akan mengejar," tandasnya.

Terkait kondisi korban, Uri menerangkan, Aditia mengalami pukulan di kepala. Pukulan tersebut menyebabkan robek di kepala dan gegar otak. Bahkan hingga saat ini, Aditia belum sadarkan diri.

Lebih lanjut Uri menyatakan, bentrokan di Wonogiri hanya dipicu oleh perselisihan kecil antara kedua kubu. Konflik makin meruncing karena adanya pemberitaan di media sosial yang belum tentu kebenarannya, tetapi dianggap benar.

"Bahkan suatu peristiwa yang bukan dianggap konflik, itu juga dijadikan berita yang di-upload di masing-masing grup dan itu memprovokasi anggota," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT), Murdjoko Hadi Wijoyo meminta anggotanya yang ada di Wonogiri dan Jawa Tengah serta lainnya agar tidak turun ke jalan terkait dengan peristiwa bentrokan yang terjadi di Wonogiri.

"Saya selaku Ketua Umum PSHT mengimbau, melarang anggota PSHT melakukan balas dendam, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang melanggar hukum. Menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ucapan senada juga disampaikan Ketua Umum PSH Winongo, Agus Dwiyono Santosa. Ia mengimbau para anggota di tingkat cabang, ranting dan sub ranting agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi.

"Ini yang terakhir. Jangan turun ke jalan. Peristiwa ini kita serahkan kepada aparat berwajib. Kami percaya aparat profesional," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya