Polisi sebut tersangka makar sudah lama posting ujaran kebencian

Merdeka.com - Polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar, menghina Presiden dan menyebar ujaran kebencian pada Jumat dini hari (2/12). 11 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang dilepas dan sisanya 3 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Tiga orang yang masih ditahan tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran. Sri Bintang diduga melakukan makar, Rizal dan Jamran diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech. Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ. Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).
Dia melanjutkan, Jamran dan Rizal merupakan kakak beradik yang masing-masing kelahiran tahun 1968 dan 1969. Menurutnya, sasaran dari hate speech tersebut menuju kepada salah satu pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Calon Gubernur DKI, salah satunya. Salah satunya ada konten-konten yang berisi hate speech, dan ada beberapa surat juga beberapa saksi," jelasnya.
Argo melanjutkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Dan penyidik dibagi dua antara Kriminal Khusus dan Kriminal Umum.
"Untuk masalah pemeriksaan kan tidak masalah di Polda atau Mabes, tapi penyidikan dari Polda Metro Jaya ada dari Krimum dan Krimsus," pungkasnya.
Sebelumnya, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya