Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Selidiki Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak Memiliki NIK di BPN

Polisi Selidiki Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak Memiliki NIK di BPN Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Polisi mengusut dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir. Dugaan maladministrasi itu setelah pihak Nirina mengungkapkan bahwa sertifikat dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJO) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini yang masih kita dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB)," kata Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Rabu (24/11).

Menurut Petrus, terkait adanya dugaan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak notaris. Sebab notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Karenanya, sosok notaris dan PPAT yang diusut Polda Metro Jaya menjadi objek penelitian para penyidik.

"Walaupun beranggapan dia (notaris dan PPAT) tidak punya kapasitas untuk melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tapi ini menjadi suatu objek pendalaman kita (polisi)," kata dia.

Sementara ini, Petrus belum dapat merilis kesimpulan terkait dugaan itu. Karenanya, semua dugaan masih didalami. "Sehingga kita bisa mengembangkan perkara ini. Ini masih dalam objek yang kita kembangkan," kata Petrus.

Diketahui, sebanyak lima orang telah ditahan dan sudah berstatus tersangka. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.

Tiga tersangka lain merupakan notaris. Mereka adalah Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Polisi menjeret para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Polisi juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP