Polisi Tangkap Bandar Modus Tempel Sabu-sabu Dalam Angkot di Cianjur
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, atas nama Ilham Rohmatuloh (28) yang menggunakan modus baru menempelkan sabu-sabu di dalam angkutan kota, guna mengelabui petugas, dan dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan paket sabu-sabu seberat 11,47 gram.
"Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas kalau angkot yang biasa mereka tumpangi, kerap digunakan untuk menempel barang yang diduga narkoba," ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur dilansir Antara, Sabtu (31/7).
Mendapati laporan tersebut, petugas disebar untuk menangkap pelaku. "Tersangka yang sehari-hari merangkap sopir angkot, menempelkan sabu-sabu yang akan dijual di dalam angkot, sehingga dapat mengetahui siapa saja pembeli, namun sebaliknya pembeli tidak tahu dengan tersangka," katanya pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap tersangka yang sudah menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas, sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut, dari seorang bandar besar di luar kota, sehingga petugas masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu. Petugas juga mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.
Ia menambahkan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jenis ganja, dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya terus mengimbau warga, jika melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya