Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakar Pegunungan Ijen
Merdeka.com - Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pegunungan Ijen beberapa hari yang lalu, Polres Bondowoso menetapkan dua orang tersangka. Pelaku pembakaran hutan di Kawasan Ijen itu yakni masing-masing adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun), dan Mudenan alis Pak Mur (74 tahun).
Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
"Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk membuka menanam pohon kopi," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Senin (11/11).
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kapan kebakaran terjadi di Banguntapan? Di Kecamatan Banguntapan saja, sudah terjadi 10 kali kebakaran dengan objek rumah dan lahan sepanjang Juli ini.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua tersangka, lanjut David, tergiur akan keuntungan komoditas kopi yang saat ini sedang tren di Jawa Timur. Karena itu, mereka mencoba menanam kopi di wilayah hutan lindung melalui pembakaran. Kedua warga Bondowoso ini punya peran yang berbeda.
H Tutik yang merupakan warga Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Bondowoso, berperan sebagai otak atau pencetus ide atas pembakaran hutan tersebut. Adapun Pak Mur, yang merupakan Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso, bertugas sebagai eksekutor.
Polisi menduga, sebagai otak pembakaran, H. Tutik sudah beberapa kali membakar hutan untuk pembukaan lahan. "Sesuai dengan pengecekan kita di lokasi TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar," papar David.
970 Hektar Terbakar
Akibat ulah Pembakar hutan seperti kedua tersangka, total ada 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang ikut terbakar. Lahan tersebut terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini belum termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pegunungan Ijen semula terjadi pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu. Saat itu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Total, diperkirakan sepertiga hutan BKSDA di kawasan Ijen habis terbakar.
Dari penyelidikan polisi, terdeteksi pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran. Pada Hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 kedua tersangka diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing. Kemudian dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.
Kawasan pegunungan Ijen, selain menjadi lokasi wisata, juga menjadi kawasan hutan lindung. Kawasan itu terbentang merintangi tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Banyuwangi dan sedikit di Jember. Akibat kebakaran di kawasan Ijen, otoritas BPBD di tiga kabupaten, bahu membahu memadamkan api, dengan dibantu oleh elemen lain seperti TNI-Polri, dan masyarakat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video yang diterima, api tampak memerah seperti lava pijar yang mengalir dari puncak Gunung Telomoyo.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaPada 2023 lalu, lokasi yang sama pernah terbakar akibat suar yang dinyalakan pengunjung saat foto prewedding.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaKebakaran yang menewaskan empat penghuni rumah termasuk Sempurna terjadi karena disengaja
Baca SelengkapnyaKebakaran di kawasan Gunung Arjuno berlangsung sejak Sabtu (26/8). Ini potret terbarunya.
Baca SelengkapnyaDampak dan kerugian yang cukup besar menjadi alasan mengapa kasus itu ditarik ke Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaRatusan hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Kebakaran terparah terjadi di Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaPetugas dibantu MPA Desa Ranupani, Desa Ngadas dan Desa Argosari, TNI (Koramil ) dan Polri (Polsek) bersama-sama berusaha memadamkan api di lokasi.
Baca Selengkapnya