Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang Ilustrasi. ©2019 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Polres Pandeglang menangkap Seorang diduga pelaku pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar Badak. Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, modus pelaku dengan berbelanja di Pasar Badak menggunakan uang palsu, dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

"Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan" kata Sofwan kepada wartawan, Senin (1/6).

Kasus ini terbongkar ketika salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya merupakan uang palsu, lalu korban meminta bantuan pihak keamanan setempat. Pelaku diamankan oleh kepolisian.

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000, dan satu lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu," ujarnya.

Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten. "Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Edy Sumardi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba dan diterawang," tutur Edy.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP