Polisi tangkap perempuan yang simpan 60.000 zenith di Sampit

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan di Sampit yang diduga sebagai pemilik 60.000 butir carnophen atau zenith.
Perempuan yang ditangkap itu adalah Evi Ningsih (28) warga Jalan Iskandar RT 010 RW 002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
"Jumlah keseluruhan tiga kardus ada enam puluh ribu butir obat keras jenis carnophen atau zenith pharmaceuticals yang diakui terlapor adalah titipan dari seorang yang berada di Jawa. Tapi ini masih kami dalami," kata Kasatserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Jumat (18/8). Seperti dilansir Antara.
Awalnya polisi mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman obat keras jenis zenith yang ditujukan kepada Evi. Pengecekan dilakukan dengan patroli ke depan rumah Evi.
Saat itu polisi melihat mobil jenis pikap yang baru selesai menurunkan barang berupa tiga buah kardus yang dibungkus karung warna putih ke rumah Evi. Polisi kemudian langsung mendatangi rumah itu dan mengamankan Evi dan tiga kardus tersebut.
Saat dibuka, ternyata tiga kardus tersebut berisi masing-masing berisi 20.000 butir obat keras jenis zenith. Pemeriksaan obat terlarang yang total 60.000 butir itu disaksikan ketua RT dan sejumlah warga setempat.
"Kami masih menelusuri asal barang dan ke mana saja obat-obat terlarang ini dipasarkan. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba," tegas Yonals.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya