Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap petugas Dishub Rembang pemalak uji KIR

Polisi tangkap petugas Dishub Rembang pemalak uji KIR ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang yang tertangkap tangan lakukan pungutan liar uji KIR. Dua petugas yakni Master Uji berinisial SA dan Kasir atau Bendahara Pembantu berinisial W.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap dua petugas dishub. Yang bersangkutan diduga melakukan pungli yang seharusnya biaya uji KIR tidak melalui loket, namun melalui SA nominalnya Rp 100.000 - Rp 500.000," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/10).

Agus menyebut operasi tangkap tangan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (4/10) di lokasi Dishub Rembang. Dari informasi, modus tersebut dilakukan sudah sejak 2013.

"Polisi masih mendalami aliran pembagian hasil pungli tersebut kemudian juga memeriksa pemohon kir yang sebelumnya sudah dilayani oleh dua terlapor," katanya.

Dia menuturkan, ada 10 saksi yang sudah diminta keterangan untuk mendalami kasus ini. "Adapun dimintai keterangan terkait kronologi awal pembayaran prosedur uji kir dan dari mana dana itu mengalir,"ungkapnya.

Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.

"Jadi modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Yang bersangkutan menyediakan jasa pembayaran daftar uji kir dengan tarif lebih besar dari Perda. Adapun saat uji kir kelengkapan kendaraan bisa membayar walaupun tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Adapun dari nominal yang diterapkan pembayaran uji kir jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

"Dalam Perda tersebut biayanya yaitu mulai dari Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Tidak hanya itu, bagian kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang dari pemohon uji," kata Agus Triadmaja.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR

Hingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan
Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan

Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta

Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

Baca Selengkapnya
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK

Uang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya