Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap petugas KPK abal-abal tipu kelompok peternak sapi di Bantul

Polisi tangkap petugas KPK abal-abal tipu kelompok peternak sapi di Bantul KPK gadungan tipu peternak sapi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Polres Bantul membekuk seorang pria bernama Risdiyanto (40) yang melakukan penipuan kepada sejumlah anggota kelompok peternak sapi di wilayah Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY. Bermodus mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Risdiyanto pun sukses menipu para peternak sapi dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan menerangkan penipuan berawal saat pelaku mendatangi sejumlah kelompok peternak sapi di Bantul. Pelaku, kata Sahat, berpura-pura melakukan pengecekan lapangan terhadap para peternak.

"Pelaku datang ke kelompok peternak di Sedayu pada tanggal 8 Juni. Kelompok peternak di Sedayu ini mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah pusat sebanyak Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk membeli 68 ekor sapi," ujar Sahat di Mapolres Bantul, Rabu (15/8).

Sahat menuturkan pelaku pun kemudian berpura-pura melakukan pengecekan bantuan tersebut. Saat melakukan pengecekan, sambung Sahat, pelaku mengenakan kartu identitas palsu dan mengaku sebagai anggota KPK.

"Saat mengecek di lapangan diketahui dari 68 ekor sapi hanya tersisa 40 ekor sapi. Ternyata dari bantuan itu ada sapi yang mati dan dijual. Melihat celah itu, pelaku kemudian memanggil ketua kelompok peternak tersebut," urai Sahat.

Sahat menjabarkan ketua kelompok peternak sapi yang bernama Kardi pun kemudian dipanggil ke kantor pelaku. Pelaku, sambung Sahat mengaku kepada korban, kantornya adalah kantor perwakilan KPK yang beralamatkan di Sedayu.

"Saudara Kadri (korban) dipanggil di kantor perwakilan KPK yang katanya ada di Sedayu tiga kali dipanggil. Di situlah ada kesempatan untuk bernegosiasi untuk menutup kasus diminta uang sebesar Rp 10 juta, tetapi disanggupi Rp 1,5 juta. Kemudian pelaku juga meminta uang sebesar Rp 36 juta dengan alibi sebagai ganti rugi uang negara kepada korban," papar Sahat.

Sahat menambahkan korban kemudian mendapatkan informasi jika ada anggota KPK palsu yang diamankan oleh polisi pada 13 Agustus 2018 yang lalu. Mengetahui pelaku adalah anggota KPK palsu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Bantul.

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Bantul. Kasus masih kita dalami dan pelaku diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan," tutup Sahat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP