Polisi Tangkap Pria Lulusan SMK Buka Praktek Gigi Palsu

Merdeka.com - Pria berinisial ADS (25) harus berurusan pihak kepolisian usai membuka praktek dokter gigi di Jalan P Timor 1, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebab, ia membuka usahanya tanpa izin alias ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan oleh Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat. Di mana seorang pasien atau korbannya mengeluhkan gigi grahamnya yang sakit.
"Pasien RDS mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgent (sinar X-ray) gigi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Kata Yusri, tindakan operasi tersebut sangat berbahaya karena ada resiko komplikasi. Selain itu Veneer (Bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi) yang baru dipasang oleh ADS lepas dan menimbulkan lubang pada gigi RSD.
Atas hal itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menindaklanjuti apa yang terjadi pada RDS.
"Tersangka ADS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup. Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa," bebernya.
Lanjutnya, atas hal tersebut kepolisian menyelidikinya. Alhasil diketahui kalau ADS merupakan lulusan SMK dan tidak memiliki surat izin membuka usaha.
"Pelaku ini lulusan SMK. Memang memiliki cita-cita jadi dokter. Tetapikan tidak mudah. Kemudian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi," jelasnya.
Menurutnya, ADS sudah beroperasi sejak tahun 2018 hingga sekarang. Setiap harinya, ADS mendapatkan keuntungan Rp 300 hingga Rp 500 ribu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran, dan handphone.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
"Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 dan atau Pasal 75 ayat 3 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya