Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Tes Rambut Artis RE di BNN Negatif Narkoba

Polisi: Tes Rambut Artis RE di BNN Negatif Narkoba Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seorang artis inisial RE pada Sabtu (7/3) lalu. Ia ditangkap polisi di sebuah gedung di kawasan Setia Budi atas dugaan dari penyalahgunaan psikotropika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, pemeriksaan awal terhadap RE dilakukan tes urine yang mana pada saat itu hasilnya negatif. Tetapi, ditemukan psikotropika di kediaman RE pada saat penggeledahan.

"Untuk mendapatkan hasil lebih detail, RE dibawa ke BNN untuk melakukan tes rambut, dimana tes rambut ini sangat akurat dan detail sekali untuk pemeriksaan narkoba. Setelah kita tunggu 1 minggu hasilnya keluar, dimana dari hasil Laboratorium BNN tes rambut RE menunjukkan negatif psikotropika," katanya di Jakarta, Senin (16/3).

"Saya cuma mau menyampaikan terimakasih kepada RE karena telah mengikuti pemeriksaan secara kooperatif, dan mengikuti aturan yang berlaku," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan, dari hasil uji laboratorium BNN. Rambut RE sudah keluar yaitu negatif.

"Di mana dari awal memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap urine dimana RE negatif dan ketiga rekannya ITY positif, DN dan FM negatif," tegasnya.

Selain itu, RE meminta maaf kepada keluarga, orang tua serta kerbat atas kejadian tersebut. Ia juga berterimakasih kepada Audie serta jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan RE dengan baik selama proses pemeriksaan.

"Dari tes hasilnya negatif, semoga itu bisa menjawab semua pertanyaan rekan-rekan media. Ini pembelajaran yang sangat berarti buat saya, untuk lebih berhati-hati terutama terhadap teman-teman terdekat saya. Saya kemarin berada pada situasi yang salah dan dengan orang yang salah," tutup RE.

Sementara itu, kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan serta menahan terhadap penyuplai narkoba kepada DN yang berinisial FM di kawasan Jakarta Timur

"Dari hasil pemeriksaan bahwa FM psikotropika Happy Five dibawa dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan Hand-carry. Saat ini kami masih terus mendalami lagi guna proses penegakan hukum yang lebih luas lagi," jelas Arif.

Atas perbuatannya, keduanya tersebut di jerat Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat(1) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP