Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan 11 orang tersangka penyerangan kantor Kemendagri

Polisi tetapkan 11 orang tersangka penyerangan kantor Kemendagri Korban penyerangan di Kemendagri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka atas kasus penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (11/10) petang. Mereka termasuk dalam 15 orang massa aksi yang ditangkap usai aksi penyerangan dan pengerusakan. Empat orang lainnya, saat ini statusnya masih menjadi saksi.

"11 orang kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi daripada teman-temannya. 11 orang tersangka sudah ditetapkan. Dan untuk yang 4 termasuk ibu Wati, belum dan hanya sebagai saksi saja, karena tidak terbukti dan itu karena ibu Wati pun berusaha melerai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Argo menerangkan, motif tersangka melakukan penyerangan ternyata hanya spontanitas saja. Tapi, memang para tersangka ini sudah sejak bulan lalu berada di Kemendagri.

"Ya itu kegiatannya spontan karena itu sudah dua bulan di situ. Menunggu kepastian dari Kementerian ada perbedaan pendapat karena sudah diatur persengketaan kan di MK, nah saat kemarin mereka tahu-tahu spontan cape juga. Setelah mengatakan seperti itu, spontan dia melakukan pengrusakan tersebut," terangnya.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pengrusakan kantor Kemendagri. Mulai dari memecahkan pot tanaman, merusak mobil, memecahkan kaca pintu dan juga yang melakukan penganiayaan.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 406. Selain itu, pihaknya juga siap menjerat mereka dengan UU darurat. Sebab, para tersnagka kedapatan membawa senjata tajam.

"Terbiasa setiap hari bawa, dia kalau di sini ada yang mahasiswa, ada yang karyawan, ya, ada di Jakarta," tandasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP