Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kerusuhan Aksi Tuntut PSU di PALI
Merdeka.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kerusuhan saat unjuk rasa menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di Kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (3/5) lalu. Namun, penyidik baru menangkap satu orang diantaranya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, dalam kerusuhan itu polisi mengamankan 25 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Dalam kerusuhan itu, belasan anggota polri terluka terkena lemparan batu.
"Kita tetapkan tujuh orang tersangka, tapi baru satu yang kita amankan, enam lainnya masih buron," ungkap Supriadi, Kamis (9/5).
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
Hanya saja, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti lain. Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Terus dikembangkan, siapapun yang terlibat pasti dikenakan sanksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan polisi mengalami luka-luka akibat terkena lemparan baru dari peserta aksi unjuk rasa menuntut PSU di Bawaslu PALI, Sumatera Selatan, Jumat (3/5). Puluhan warga diamankan petugas untuk diperiksa.
Kericuhan berawal saat ratusan warga mengatasnamakan Aliansi masyarakat Tanah Abang Bersatu berunjuk rasa di KPU PALI menuntut PSU karena diduga ditemukan banyak pelanggaran. Lantaran instansi itu tak berwenang menerima laporan pelanggaran, massa diarahkan ke Bawaslu PALI di Jalan Merdeka, Kecamatan Talang Ubi.
Di depan Bawaslu PALI, massa menggelar orasi. Saat orasi itulah suasana menjadi panas. Aksi saling dorong antara polisi dan massa tak terhindarkan. Kericuhan pun terjadi.
Massa melempari batu. Alhasil, polisi yang berusaha mengamankan situasi justru terkena lemparan batu. Delapan anggota mengalami luka-luka di kepala, dua diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit cukup serius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 7 kendaraan dibakar massa, enam diantaranya milik TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPeran ke-26 tersangka berbeda-beda. Namun secara garis besar tindak pidana yang dilakukan seputar pembakaran kantor Bupati Pohuwato
Baca SelengkapnyaSempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSelain melakukan penganiayaan terhadap polisi, massa juga merusak sejumlah fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut situasi terkini sudah kondusif setelah pembakaran kantor bupati Pohuwato
Baca SelengkapnyaMeski sudah puluhan orang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua masih diperiksa.
Baca Selengkapnya