Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Pelaku Pelemparan Sperma Tersangka Pelecehan Seksual

Polisi Tetapkan Pelaku Pelemparan Sperma Tersangka Pelecehan Seksual pelaku penyiraman sperma di Tasikmalaya. ©2019 Merdeka.com/Iqbal

Merdeka.com - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan SN (25) tersangka kasus pelecehan seksual. SN yang ditangkap Senin (18/11) lalu melakukan pelemparan sperma terhadap sejumlah perempuan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan kini polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan, namun keterangannya akan terus kita dalami, termasuk juga kita mintai korban yang melapor keterangannya. Untuk sementara barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujarnya, Selasa (19/11).

Korban Bertambah

Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan SN ternyata lebih dari satu orang. Hingga Selasa (19/11), setidaknya empat korban telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian dimana mereka semuanya mengaku dilecehkan oleh SN.

Setiap korban sendiri, disebut Anom, dalam pelaporannya mengaku dilecehkan dengan cara yang berbeda-beda dari tersangka SN. Dintara para korban, ada yang hanya diciprati oleh sperma ada juga yang dioleskan ke bagian pipi korban.

"Ada korban yang memberikan keterangan bahwa awalnya tersangka ngajak ngobrol dulu lalu dia onani didepan korban. Setelahnya ada yang dilemparkan (spermanya), ada juga yang dicolekan ke pipi korban," ungkapnya.

Selain melakukan hal tersebut, lanjut Kapolres, tersangka SN juga melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban dengan meremas payudaranya. "Korban ini awalnya dipepet oleh sepeda motor tersangka lalu payudaranya diremas oleh tersangka. Yang melaporkan ini adalah keponakan dari korban yang pertama kali melaporkan," jelasnya.

Pasal yang Menjerat SN Berubah

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, Kapolres menyebut bahwa terjadi perubahan pasal yang akan dikenakan kepada SN. Jika sebelumnya pihak kepolisian menggunakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini SN diancam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 Tahun 2008 disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun itu maka tersangka bisa kita tahan. Setelah kita selidiki memang pasal yang kita kenakan terhadap tersangka jadi berubah," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota akhirnya menangkap seorang pria yang diduga merupakan pelaku penyiratan sperma kepada sejumlah wanita di jalanan Kota Tasikmalaya, Senin (18/11). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa pihaknya menangkap pria tersebut di rumahnya.

"Ditangkapnya tadi siang," ujarnya.

Dadang mengatakan bahwa sosok pria yang diamankan pihaknya sama dengan wajah yang sempat diunggah oleh salah satu pemilik akun di media sosial Facebook. "Ya wajahnya sama dengan yang di facebook," katanya.

Pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya dengan menyipratkan sperma di hadapan polisi mengaku hanya bercanda. Sebelumnya sendiri saat dimintai keterangan, pelaku yang berinisial SN (25) pun sempat berputar-putar.

SN sendiri sempat mengelak perbuatannya melakukan tindakan pelecehan seksual di muka umum itu. Ia juga mengatakan bahwa ketika melakukan tindakan itu ia sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga ia tak sadar telah berbuat seperti itu.

"Sainget abdi mah mung ngahreuyan (seingat saya hanya bercanda saja). Saya tak ingat melakukan itu (onani dan melempar sperma ke korban). Mungkin saya mabuk. Saat itu minum tuak. Benar-benar tak ingat saya melakukan itu," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).

Meski demikian, SN menyebut bahwa tindakannya itu tidak meresahkan karena ia pun tidak beronani di depan orang. Ia mengungkapkan bahwa spermanya keluar sendiri dari alat kelaminnya karena terangsang saat melihat wanita yang keibu-ibuan.

"Jadi ya melihat wanita itu terangsang dan tiba-tiba keluar saja itu," ungkapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam
Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam

Penyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas

Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius

Baca Selengkapnya
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara

Diduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.

Baca Selengkapnya
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi

Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.

Baca Selengkapnya