Polisi Tetapkan Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Bau Ikan Asin
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kasus bau ikan asin.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ketika dikonfirmasi tentang penetapan tersangka atas kasus tersebut.
"Ya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Sementara, pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka penetapan tersangka.
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat menyebut bahwa aktor Galih Ginanjar juga sudah berstatus tersangka.
"Ya ketiganya naik status jadi tersangka," kata Farhat saat dilansir dari Antara, Kamis (11/7).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor Fairuz A Rafiq dan juga terlapor Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus 'bau ikan asin' itu penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2019.
Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Fairuz ditemani oleh sang suami Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan itu tertuang dalam LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Menurut Ranifa, perkataan Galih di video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.
"Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya," kata Fairuz dalam surat yang dibacakan Ranifa di lokasi, Senin 1 Juli 2019.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya