Polisi Ungkap Sindikat Internasional Memperdagangkan Satwa Dilindungi
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, terkait penyelundupan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Indonesia.
Kasubdit l Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada kerja sama dengan polisi Belanda. Sebab salah satu tersangka ER berkewarganegaraan Belanda.
"Ini prosesnya cukup panjang, sampai hari ini baru ada penyerahan barang bukti dan juga penyerahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di sini," kata Kombes Adi di Mapolda, Rabu (14/8).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang ditemukan pria itu? Seorang pria asal Australia bernama David Hole tidak sengaja menemukan benda aneh saat ia sedang menggali emas. Penemuannya itu diketahui sejak 2015 dan melebihi emas yang sedang dicarinya. Apa yang ia temukan? Mengutip Indy100, Senin (27/11), David saat itu sedang menggali emas di Maryborough Regional Park, dekat Melbourne.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kasus ini bermula saat ada laporan dari kepolisian Belanda tanggal 5 Juli 2016 pada Bea Cukai Rotterdam Belanda setempat. Mereka sedang menyelidiki kontainer tujuan perusahaan Timmers- Gemsgroup B.V yang berada di Osseweg 48 di Berghem Belanda.
Di kontainer itu ditemukan sejumlah terumbu karang dilindungi tanpa dokumen Cites. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan sejak Agustus hingga Oktober 2016. Rupanya, ditemukan juga flora dan fauna exotic di antaranya tengkorak primate, gading gajah, kerangka penyu, gergaji hiu, tengkorak babirusa, tulang belakang ikan paus, dugong, terumbu karang putih, terumbu karang biru, kulit ular, kulit biawak, dan tengkorak buaya.
"Oleh petugas Bea Cukai Rotterdam ditemukan beberapa kontainer dan setelah diperiksa isinya adalah barang-barang souvenir yang juga dimasuki oleh benda-benda barang atau potongan tubuh satwa yang berasal dari Indonesia," jelas Kombes Adi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dikirim oleh tersangka ER yang sudah lama tinggal di Bali dan berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka, dia mengirim barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi lewat jalur laut sejak tahun 2013 ke Belanda.
Dalam pengembangan kasus tersebut pihak kepolisian juga menelusuri barang-barang tersebut sebagian diperoleh dari tiga art shop yang ada di Bali.
"Dia (tersangka) sudah lama tinggal di Indonesia dan punya istri orang Indonesia dan punya keturunan di sini. Dia menyewa tempat dan kemudian berbisnis seperti ini. Ini di Indonesia merupakan suatu kejahatan dan di Negeri Belanda juga merupakan kejahatan. Sehingga Pemerintah Belanda dan Indonesia bekerjasama untuk memutus mata rantai jaringan sindikat internasional ini," ungkap Kombes Adi.
"Dia dapat kiriman dari seseorang kemudian dia beli di art shop. art shopnya yang menyediakan barang itu kita pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop (Di Bali)," sambung Kombes Adi.
Untuk barang bukti kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi yang di sita pihak kepolisian Belanda, selanjutnya dikembalikan ke Indonesia di antaranya adalah 2 moncong ikan, 2 buah tulang rahang, 1 buah kerapas kura-kura, 2 buah gelang akar bahar, 1 buah tengkorak kepala buaya, 2 buah moncong hiu gergaji, 2 buah tengkorak penyu belimbing, 1 buah tengkorak babirusa, dan 1 buah coral.
"Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan barang-barang itu ada di Belanda semua. Kemudian oleh penyidik kita minta barang itu di Indonesia," ujarnya.
"Ini di sita untuk negara, barangnya sebagai kita dikembalikan untuk menjadi barang bukti proses peradilan di Indonesia sebagian lagi di Belanda. Yang diperiksa ada 5 kontainer potongan tubuh hewan, banyak sekali ini dikembalikan hanya sebagian saja," tambah Kombes Adi.
Kombes Adi juga menjelaskan untuk kerugian negara tidak terhingga. Menurutnya, barang tersebut di luar negeri jika dihias sebaik mungkin bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta. Sementara jika beli di Indonesia harganya hanya mencapai Rp 1 juta.
"Jadi kita lakukan penyitaan dan terhadap barang-barang ini di Belanda. Kemudian kita melengkapi berkas perkara dan kemudian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap. Kemarin kita melimpahkan aduan berkas berita tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Rido Sani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menggunakan Mutual Legal Asisten (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda.
"Banyak kejahatan-kejahatan sumber daya alam termasuk perdagangan satwa-satwa ilegal lintas negara. Untuk itu penanganan ini harus dilakukan bersama-sama. Jadi ini merupakan moment bersejarah karena untuk pertamakalinya diterapkan kasus ini melalui MLA yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Belanda," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pengirim paket ular dalam boks.
Baca Selengkapnya