POLLING: Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia?

Merdeka.com - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang memvonis Muhammad Aris (20) bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak tengah jadi sorotan. Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan, Hakim juga memerintahkan jaksa agar melakukan kebiri kimia.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang jadi perbincangan publik. Ada yang pro dan kontra. Beberapa pihak setuju karena bisa membuat efek jera bagi pelaku. Sedangkan pendapat lain menolak dengan alasan kemanusiaan. Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut Anda, setujukah hukuman kebiri kimia diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual anak?
(mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya