Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 510 Kg Ganja ke Jakarta
Merdeka.com - Narkoba jenis ganja seberat 510 kg gagal beredar di ibu kota. Tiga orang diamankan aparat Polresta Banda Aceh di dua tempat terpisah yakni Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto di Banda Aceh, Minggu, ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan diamankan pada Jumat (30/11) sekitar pukul 13.00.
"Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Trisno seperti diberitakan Antara, Minggu (2/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Ketiga tersangka yakni, MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Tersangka membungkus 510 kg ganja kering tersebut dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima Polsek Lueng Bata. Warga menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta, kata dia.
"Dari hasil koordinasi, dibentuk tim gabungan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu. Kemudian, tim gabungan menggerebek rumah tersebut. Serta mengamankan tersangka MF," Beber Trisno.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di Gampong Panteriek tersebut. Di sana, polisi menemukan 105 bungkusan berisi ganja yang diisolatip. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan Mapolresta Banda Aceh.
Dari pengakuan tersangka MF, ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi J dan F secara terpisah di Aceh Besar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar," kata dia.
Trisno menambahkan, tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp 25 juta.
"Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO," bebernya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya