Polri Pastikan Ada Mutasi Jabatan usai Komjen Firli Bahuri Resmi Jabat Ketua KPK
Merdeka.com - Mabes Polri memastikan bakal adanya mutasi untuk pergantian posisi Kabaharkam Polri ditinggalkan Komjen Firli Bahuri setelah resmi menjabat ketua KPK. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut resmi menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah pada Desember 2019 mendatang.
"Tentunya nanti, sekarang ini kan Pak Firli masih menjabat Kabaharkam. Tentunya seandainya nanti yang bersangkutan nanti akan menjadi Ketua KPK, tentunya itu ada mutasi, ada pergantian," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Cafe MM Juice, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, Firli tidak akan lagi menjabat sebagai Kabaharkam Polri jika resmi menjabat sebagai Ketua KPK pada Desember 2019 mendatang.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.
-
Kenapa Firli Bahuri digantikan? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Artinya sudah tidak lagi menduduki Kabaharkam kalau sudah dimutasi," tegasnya.
Firli Tak Harus Mundur dari Polri Setelah Dilantik Jadi Ketua KPK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan pengangkatan Irjen Firli Bahuri sebagai Kabaharkam Mabes Polri. Penjelasan Idham menyusul pertanyaan yang dilontarkan Ketua Komisi III Herman Herry.
Pertanyaan ini terlontar karena pada Desember 2019 Firli bakal mengisi jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu Herman merasa Kapolri perlu menjelaskan kepada publik mengenai pengangkatan Firli.
"Menurut saya perlu Kapolri menjelaskan karena ini pertanyaan publik sekarang ini adalah, apakah Komjen Firli dengan diangkat menjadi Kabaharkam dan kebijakan ini tidak terjadi rangkap jabatan saya kira perlu penjelasan resmi Kapolri," ujar Herman.
Kapolri Idham memastikan Firli tidak akan rangkap jabatan. Dia mengatakan, Firli tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Idham mengutip UU KPK Pasal 29. Tetapi Firli harus melepaskan jabatan struktural di institusi Polri.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri melainkan harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya," kata Idham.
Idham akan mencari pengganti Firli sebagai Kabaharkam ketika dia resmi dilantik menjadi pimpinan KPK pada 20 Desember 2019.
"Sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Tidak mungkin Pak Firli rangkap jabatan," kata Idham.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca Selengkapnyapemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres)
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSelain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya