Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara
Merdeka.com - Bareskrim Polri sudah resmi mengedarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Dirinya masih menjadi buron telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya sudah meminta Interpol untuk menyebarluaskan surat DPO tersebut ke sejumlah negara. Hal itu agar Honggo dengan cepat ditangkap.
"Kalau DPO disebar ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka (Honggo) ke negara (Indonesia)," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Meski sudah disebarnya surat DPO tersebut, dirinya tetap terus memastikan bahwa Honggo sudah benar-benar tak ada di Singapura. Karena terakhir kabarnya Honggo berada di Singapura melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Informasi terakhir dari atase kepolisian di Singapura memang belum ditemukan apakah itu secara fisik dia atau dokumen-dokumen yang mendukung adanya dia masuk ke wilayah Singapura belum ada," ujarnya.
"Padahal kita sudah kordinasi ke otoritas Singapura sendiri baik dari kepolisian dan imigrasi otoritas bandara kan sendiri mereka bandara Changi, maupun di perlintasan imigrasi melalui kapal dicek tapi belum ada," sambungnya.
Dirinya pun tak terlalu berharap kepada pihak keluarga Honggo, untuk menanyakan keberadaan Honggo saat ini berada dimana. Karena memang polisi tidak menemukan Honggo di Singapura.
"Kalau tanya keluarga dia enggak akan ngaku," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi itu diterima penyidik dari Ditjen Imigrasi setelah melihat status data perlintasan WNI atas nama tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memasukan pasangan suami istri tersebut dalam daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWNI tersebut bernama Dewi Astuti alias Dinda yang kini masih diburu oleh BNN karena merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolri memastikan, Christoper saat ini masih dalam proses pemulangan. Namum demikian sudah diamankan di Kepolisian Thailand.
Baca SelengkapnyaDiv Hubinter Polri bekerja sama dengan Royal Thai Police saat menangkap Christoper Steffanus Budianto.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca Selengkapnya