Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posting Status Provokatif, Seorang Pria di Sidoarjo Diamankan Polisi

Posting Status Provokatif, Seorang Pria di Sidoarjo Diamankan Polisi Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Akibat memposting status yang dianggap bernada provokatif, seorang pria di Sidoarjo diamankan polisi. Meski demikian, polisi hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pria tersebut diidentifikasi bernama M Ridwan Ely. Ia diketahui sebagai warga di Jalan Surya Asri I, Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Ridwan dianggap telah memposting bernada provokatif, yang isinya berupa ajakan untuk mengikuti aksi people power pada Rabu (22/5) esok. Ia pun menyerukan ajakan untuk pergi ke Jakarta dengan kata-kata Jihad melawan rezim komunis.

Status Ridwan yang diposting pada 12 Mei lalu itu menjadi viral lantaran menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Akibat ulahnya, Ridwan diamankan tim cyber patrol Satreskrim Polrestabes Surabaya. Status provokatif itu dibuat Ridwan pada 12 Mei lalu. Pria yang mengaku sebagai simpatisan salah satu pasangan calon presiden itu.

"Karena ramai, tim cyber patrol Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengendusnya," ungkap Iptu Giadi Nugraha, Selasa (21/5).

Menurut Giadi, selain proaktif Ridwan, diketahui juga pernah memposting informasi yang hoaks. Salah satunya, terkait petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang meninggal karena keracunan. Namun, tidak disebutkan secara detail petugas KPPS mana yang dimaksud.

Terkait dengan hal itu, Tim Unit Tipidter berkoordinasi dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) diturunkan untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

"Pelaku statusnya masih saksi. Ini belum sidik. Tahapnya masih penyelidikan. Kami masih terus dalami namun kami pastikan unsur pasalnya sudah terpenuhi," ungkap Kanit Tipidter Iptu Handa Wicaksana.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga telah melanggar pasal 15 UU No 1/1946 juncto pasal 163 bis KUHP juncto pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Sementara itu, Ridwan mengaku tidak ada niatan melakukan provokasi. Postingan yang diunggah di akun facebook miliknya merupakan postingan biasa. Dia tidak menyangka bahwa postingan itu mengandung ujaran kebencian dan berita bohong.

"Tak ada maksud apa-apa, postingan itu saya teruskan hanya untuk membangkitkan semangat saja," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP