PPATK sebut uang digital rawan dipakai pencucian uang

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK) menilai uang digital atau juga bitcoin rawan digunakan untuk pencucian uang. Mengantisipasi hal itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Oh mungkin (ada potensi). Makanya kita sudah membentuk desk khusus, expert sudah kita taruh di situ, koordinasi dengan BI dan OJK juga sudah intens. Kita memastikan jangan sampai potensi e-commerce yang begini besar. Potensi yang besar dari peer to peer (P2P) landing contohnya, kemudian dimanfaatkan orang cuci uang. Kita sudah intens melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan ada poin-poin khusus bagaimana kita meregulasi mereka," kata Rae di Gedung PPATK, Jl Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Sejak awal tahun 2017, PPATK pun telah memantau transaksi investasi mata uang digital (cryptocurrency) dengan membentuk bidang khusus yang menangani persoalan teknologi finansial (fintech) dan kejahatan dunia maya (cybercrime).
"Semua jenis cryptocurrency sudah kita pantau sejak awal tahun ini, sejak desk fintech dan cybercrime, sudah kita pantau," ucap Rae.
Lanjutnya, regulasi terkait transaksi uang virtual itu masih dalam tahap pengkajian dan belum bisa diumumkan. Namun titik titik rawan sudah berhasil di identifikasi oleh PPATK.
"Kita sedang merumuskan, terus terang kita belum bisa publish tapi memang titik rawan itu sudah kita identifikasi. Nanti tinggal regulasinya di bagian ini, ini, ini. Laporan bagian ini, ini, ini," kata Rae.
"Saya kira kami masih merumuskan exact bagaimana koordinasinya. Memang selalu ada titik rawan itu, dalam konteks peer to peer landing (P2P) dari sumber pembiayaannya, maupun penyalurannya. Pasti ada titik-titik yang perlu kita perhatikan," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya