PPDB Depok Jenjang SMP Mulai Besok, Simak Jadwalnya

Merdeka.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok, Jawa Barat, dimulai besok. Pendaftaran PPDB dibagi dalam empat jalur.
Pertama zonasi sebesar 50 persen. Kedua, afirmasi sebesar 15 persen yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.
Ketiga, jalur prestasi sebesar 30 persen dengan rincian akademik sebesar 15 persen dan non akademik 15 persen. Keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK sebesar 5 persen.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan pengumuman pada 1 Juli.
"Daftar ulang 5-6 Juli," katanya, Minggu (26/6).
Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
"Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli," ungkapnya.
Selanjutnya adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli. Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli.
"Daftar ulang pada 8 Juli 2022," tambahnya.
Terakhir adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli.
"Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli," ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
"Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya