PPDB DKI Jakarta Kisruh, Komisi X DPR Kecewa dengan Mendikbud Nadiem Makarim

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat diskusi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta di Crosscheck Medcom.id, Minggu, 5 Juli 2020.
Hetifah mengaku kecewa lantaran Nadiem dianggap tidak melakukan evaluasi terhadap sistem Penerimaan PPDB tahun 2020/2021 yang menuai protes dari para orangtua. Para orangtua memprotes sistem PPDB DKI Jakarta yang dinilai diskriminatif karena menggunakan usia sebagai syarat utama masuk ke sekolah negeri.
"Sebenarnya saya sedikit kecewa. Saya pikir ketika kita punya menteri baru, kita bisa evaluasi betul dan bisa membuat sistem lebih sempurna, belajar dari pengalaman beberapa tahun ke belakang," ujar Hetifah saat diskusi virtual di Crossheck Medcom.Id, Minggu (5/7)
Diskusi dengan tema "PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul," ini juga dihadiri Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, dan Husein Imran Wakil Ketua Relawan PPDB Jakarta yang merupakan perwakilan orang tua murid.
Hetifah juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran Nadiem sama sekali tidak memberikan terobosan mengenai PPDB. Menurut Hetifah, seharusnya Nadiem bisa membuat sistem PPDB yang lebih sempurna, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Ia menilai PPDB DKI Jakarta telah bertentangan dengan Permendikbud No. 44 tentang PPDB. Seharusnya syarat usia menjadi pilihan terakhir dalam seleksi PPDB. "Jika jarak rumahnya sama, baru dipertimbangkan berdasarkan usia. PPDB DKI kan tidak, usia yang jadi syarat utama," ujar Hetifah
Hetifah meminta Kemendikbud melakukan pengawasan lebih kepada setiap daerah. Walaupun Petunjuk Teknis (Juknis) dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda), namun Kemendikbud harus tetap melakukan verifikasi sebelum Juknis dikeluarkan. Bila ada perbedaan yang signifikan, Hetifah menyarankan sistem PPDB suatu daerah tersebut harus dihapus atau proses PPDB diulang kembali.
Dalam kasus ini, ia melihat bahwa memang sudah sering kali Pemda melanggar Permendikbud dan Kemendikbud dinilai tidak tegas
"Permendikbud sebelumnya tidak terlalu tegas. Pemda sering kali melanggar Permendikbud tapi tidak ada ketegasan dari Mendikbud. Baru pas tahunnya Pak Muhajir lebih tegas. Itu pun masih ada yang bandel. Seperti DKI Jakarta misalnya," kata Hetifah
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengaku bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar. Ia mengatakan bahwa Dinas DKI Jakarta telah mendapat persetujuan Kemendikbud. "Kita sudah tanya dengan dinas. Apakah sudah mendapatkan persetujuan, dan kata Kemendikbud tidak ada yang dilanggar," ujar Iman
Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim melihat bahwa Kemendikbud tidak melakukan evaluasi yang lebih detail terhadap sistem PPDB DKI itu.
"Ya itu karena langsung disetujui saja tanpa dicek lebih detail. Padahal butuh evaluasi regular. Bukan seperti evaluasi kawinan, evaluasi seksi konsumsi, keamanan. kan tidak seperti itu," ujar Satriawan.
Satriawan menegaskan kembali, pada Permendikbud pasal 25 ayat 1, jarak rumah ke sekolah yang diprioritaskan, barulah pada pasal 2 menggunakan usia.
"Itu fakta Pak Iman, saat daftar langsung usia yang mengkategorikan. Ketika daftar, si anak rumahnya dekat tapi usianya muda, ia terlempar. Padahal kalau sesuai Permendikbud, anak itu harusnya bisa masuk," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya