Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Para pejabat publik itu hanya diwajibkan cuti kepada Presiden selama mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Capres nomor 3 Ganjar Pranowo meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Menhan Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar hingga Menko Polhukam Mahfud MD mundur dari jabatannya.
Menurut Ganjar, semua pejabat publik yang maju Pilpres 2024 baiknya mundur agar tidak muncul risiko penyalahgunaan wewenang.
Namun, Ganjar tidak bisa memaksakan mereka mundur lantaran ada aturan yang mengizinkan untuk tidak melepas jabatannya.
Para pejabat publik itu hanya diwajibkan cuti kepada Presiden selama mengikuti tahapan Pilpres 2024. Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi 21 November 2023 lalu.
Aturan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon WakilPresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 dikutip dari salinan PP.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti," jelas Pasal 36 ayat 2.
Diketahui, Ganjar Pranowo, menyarankan pejabat publik yang ikut pemilihan umum (Pemilu) 2024 harusnya mundur dari jabatan yang diemban. Termasuk, kata dia capres-cawapres.
"Baiknya memang mundur, semuanya pejabat publik. Termasuk mungkin kalau bicara Mas Gibran, ya Pak Mahfud juga, Cak Imin juga, Pak prabowo juga. Ini mereka yang sedang menjabat. Kan cuma saya sama mas anies saja yang tidak sedang menjabat gitu ya," kata Ganjar di Dusun Bendo RT 15/RW 3 Desa Kuwonharjo, Takeran, Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).
Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
"Jadi kalau kemudian kebijakan yang diambil itu tidak mundur, maka risiko ini akan diambil dan hari ini terjadi. Potensi penyalahgunaan kewenangan," ujar Ganjar.
Selain itu, Mantan Gubernur Jawa Tengah ini memandang para pejabat publik yang nyapres juga tidak akan fokus pada pekerjaannya. Sebab, terbagi aktivitasnya untuk kegiatan kampanye.