Praktik Culas Manajer Bank BUMN, Bertahun-tahun Akali Data Nasabah Demi Kredit Usaha Fiktif Miliaran Rupiah
Tersangka melakukan rekayasa kredit fiktif pada tahun 2021-2023. YF dibantu oleh dua orang dari eksternal bank berinisial MKA dan AS.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang menahan oknum pegawai Bank BUMN atas dugaan tindak pidana korupsi. YF yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di Kantor Cabang Lumajang.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan tersangka melakukan rekayasa kredit fiktif pada tahun 2021-2023. YF dibantu oleh dua orang dari eksternal bank berinisial MKA dan AS.
“Kami melakukan penahan terhadap tersangka YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023," kata Kosasih dalam keterangannya dikutip Rabu (12/3).
Modus yang dilakukan ketiga kawanan ini yakni, merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha. YF bersekongkol dengan MKA dan AS yang merupakan pihak eksternal bank.
Perannya, MKA dan AS mencari data orang yang nantinya akan direkayasa untuk mencairkan kredit usaha. Sementara YF berperan untuk meloloskan data yang telah direkayasa tersebut.
Setelan kredit cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dibagi bersama.
"Melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kejahatan ini diketahui berlangsung selama 3 tahun sejak 2021 -2023 dan kawanan tersebut meraup keuntungan hingga Rp2.080.000.000.
Atas kejahatan tersebut YF kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan, MKA dan AS kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“2 orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” tutup Kosasih.
Sementara itu, pihak Kejari Lumajang hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.