Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramugari cantik di Kuta sering pesta narkoba dengan pacar

Pramugari cantik di Kuta sering pesta narkoba dengan pacar Pramugari di Bali kedapatan nyabu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penangkapan pramugari berinisial MMS (28) oleh Polsek Kuta Bali dalam kasus narkoba, berawal dari diringkusnya FHM (37) asal Wonosobo Jawa Tengah yang tak lain adalah pacar MMS.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Central Parkir Kuta, Badung, Bali sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 20.40 WITA, tim Operasi Kriminal (Opsnal) Polsel Kuta dipimpin Iptu I Putu Budi Artama melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi penangkapan, polisi mencurigai gerak-gerik FHM yang pada saat itu mengendarai sepeda motor sambil memegang satu kotak makanan kecil. Saat itu, FHM menemui kawannya berinisial DSB (37) asal Jakarta Selatan yang memang memesan satu paket kokain. Polisi lantas menggeledah dan menemukan barang bukti kokain.

Kemudian polisi melakukan pengembangan kepada FHM, dan menuju indekosnya (MMS) di Anika House, kamar nomor 4, Keluruhan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Saat melakukan penggeledahan, didapatkan alat isap sabu, satu sabu dengan berat 0,12 gram, dua paket kokain berat 0,34 gram dan Kokain dengan berat 0,03 gram.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menuturkan, dari hasil interogasi tersangka FHM mendapatkan narkoba tersebut dari laki-laki berinisial BNY (41) dengan harga berkisar Rp 2 juta.

"Selain tersangka (FHM) menjual barang haram pada temannya (DSB), dirinya juga mengakui telah memakai narkotika jenis sabu dan kokain dengan pacarnya (MMS). Mereka juga sering memakai barang tersebut bersama-sama," ujarnya, Jumat (2/3).

pengedar narkoba di kuta ditangkap polisi

Total keseluruhan barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan ketiga tersangka yakni kokain 6,6 gram dan sabu 0,12 gram, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 13.400.00.

Untuk tersangka FHM dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP