Praperadilan ditolak, KPK tak akan ungkap video pemeriksaan Miryam

Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, resmi ditolak oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Pengadilan menyatakan, penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan tersebut. Dia mengatakan KPK berwenang menetapkan status tersangka atas pemberian keterangan palsu.
"Tentu kita apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kita gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," ujar Febri, Selasa (23/5).
Dia menambahkan, permintaan pihak penggugat untuk memutarkan rekaman video pemeriksaan Miryam saat menjalani proses penyidikan di KPK tidak bisa dilakukan menyusul putusan ditolaknya gugatan. Menurutnya, Hakim Asiadi menilai pemutaran video ke khalayak umum sudah memasuki ranah pokok perkara, sementara sidang praperadilan hanya menguji status tersangka yang bersangkutan.
"Selain itu, di pertimbangan hakim juga ditegaskan BAP atau rekaman yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan ini," tukasnya.
Merujuk atas putusan tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengatakan agar hak angket tidak kembali menyinggung pemutaran video rekaman pemeriksaan politisi Hanura itu kembali.
"Rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta oleh Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti bukti yang ada di proses penyidikan ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya