Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan menang, Setnov heran ditetapkan tersangka e-KTP lagi

Praperadilan menang, Setnov heran ditetapkan tersangka e-KTP lagi Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua DPR, Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP terhadap dirinya. Hal ini disampaikan disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP Golkar.

"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Setnov, Minggu (12/11).

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Setnov itu mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Setnov, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, ketua umum Golkar itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada kuasa hukum.

"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka oleh KPK) kembali dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali tapi semuanya sudah saya serahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang dikeluarkan KPK terhadap Setnov merupakan kali kedua. Pada penetapan tersangka untuk pertama kalinya, Setnov melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur praperadilan.

Hampir dua minggu berjalan, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Setnov dalam praperadilan. Dalam putusan tersebut, Hakim Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setnov tidak sah secara hukum. Setnov pun bebas dari status tersangka.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Cepi, Jumat (29/9).

KPK pun tak patah arang menjerat pihak pihak yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut.

Jumat (10/11), komisi anti rasuah itu kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat membacakan penetapan tersangka Setya Novanto. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon

Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan

Baca Selengkapnya