Praperadilan menang, Setnov heran ditetapkan tersangka e-KTP lagi
Merdeka.com - Ketua DPR, Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP terhadap dirinya. Hal ini disampaikan disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP Golkar.
"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Setnov, Minggu (12/11).
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Setnov itu mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Setnov, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa yang dikatakan Sudirman terkait berkas pendaftarannya? 'Alhamdulillah ,kami tentu mengucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf. Ketua tim pemenangan kami Bapak Irjen Pol (Purn) Andi Danu (Andi Damisnur),' ujarnya di KPU Sulsel, Kamis (29/8).Adek Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini mengaku bersyukur seluruh berkas dan dokumen pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk diproses tahapan selanjutnya.'Alhamdulillah sebagaimana yang dibacakan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Kendati demikian, ketua umum Golkar itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada kuasa hukum.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka oleh KPK) kembali dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali tapi semuanya sudah saya serahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang dikeluarkan KPK terhadap Setnov merupakan kali kedua. Pada penetapan tersangka untuk pertama kalinya, Setnov melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur praperadilan.
Hampir dua minggu berjalan, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Setnov dalam praperadilan. Dalam putusan tersebut, Hakim Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setnov tidak sah secara hukum. Setnov pun bebas dari status tersangka.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Cepi, Jumat (29/9).
KPK pun tak patah arang menjerat pihak pihak yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut.
Jumat (10/11), komisi anti rasuah itu kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat membacakan penetapan tersangka Setya Novanto. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca Selengkapnya