Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Apa yang menentukan mesin politik Jokowi dan mesin politik NU? Mereka yang bekerja sepenuh hati berbasis loyalitas, kesamaan frekuensi ideologis, dan keyakinan intelektualitas, akan bekerja lebih rapi ketimbang para influencer atau buzzer bayaran (seprofesional apapun mereka, pasti hasil kerjanya akan bebeda).
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras agar dicabut. Dia menilai, aturan tersebut tidak membuat masa depan Indonesia semakin baik.
"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat, mungkin untung investasi iya, tapi mudaratnya untuk umat iya," katanya dalam pesan singkat, Senin (1/3).
Dia menerangkan, MUI pada 2009 juga sudah mengeluarkan Fatwa nomer 11 tentang hukuman Alkohol dan minuman keras. Dalam fatwa tersebut menjelaskan, hukum minuman tersebut adalah haram.
MUI juga telah merekomendasikan pemerintah agar melarang minuman beralkohol di tengah masyarakat, yaitu dengan memberikan izin pendirian pabrik dan produksi hingga perdagangan.
"Oleh karena itu jelas di sini, menurut fatwa MUI, kita menolak investasi miras meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," jelas Cholil.
Dia mengungkapkan, bukan hanya persoalan menolak karena Islam tetapi dapat mempengaruhi kepentingan bangsa. Sebab menurut dia dapat merusak akal. Sementara persaingan pada sumber daya manusia saat ini mulai meningkat. Jangan sampai pemerintah malah meracuni otak sehingga merusak generasi akan datang.
"Sekiranya bisa dihilangkan ya dihilangkan dan dihapuskan, oleh kerena itu tidak bisa atas kearifan lokal, atau sudah lama ada, kalau itu merusak pada rakyat kita," ujar Cholil.
Dia juga membeberkan dampak negatif dari minuman tersebut pun terlihat. Salah satunya kematian yang meningkat diseluruh dunia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons heboh kabar beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju akan mundur
Baca Selengkapnya