Pria di Klungkung Setubuhi Anak Angkat Berusia 12 Tahun hingga Hamil

Merdeka.com - Seorang orang pria berinisial TY alias S (41) di Klungkung, Bali, tega mencabuli dan menyetubuhi anak angkatnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah bocah berinisial ANP (12) hamil.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko memaparkan, pelaku menyetubuhi sudah sekitar 5 kali menyetubuhi korban. "Itu dari pengakuan dari tersangka, mereka tinggal bareng. TKP di rumahnya. Kan dia tinggal bareng anak angkat," kata Ario, Kamis (2/9).
TY melakukan aksi bejatnya pada Januari hingga Februari 2021. Perbuatannya terbongkar setelah A (35), ibu korban, mengetahui anaknya tengah hamil. Dia menginterogasi ANP hingga bocah itu mengaku telah dicabuli pelaku yang merupakan ayah angkatnya.
Perbuatan TY kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Namun, TY sempat kabur karena mengetahui sudah dilaporkan ke polisi. "Makanya kita lidik lama, seminggu, baru terungkap orangnya," imbuhnya.
Penyelidikan membuahkan hasil. Mereka menangkap pelaku di tempat indekosnya di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (13/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam penangkapan pelaku yang berasal dari Dusun Krajan RT 7/RW 2, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sarung, seprai, hingga pakaian.
Korban masih kerabat saudara perempuan TY. Dia dijadikan anak angkat karena pelaku dan istrinya sudah bertahun-tahun menikah tetapi belum dikaruniai anak.
"Jadi ini memang anak ini diangkat. Baru dicabuli di rumah. Istrinya (pelaku) juga tidak tahu, baru tahu setelah ibu kandungnya memberi tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya