Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Ini Rekam Adegan Ranjang dengan Kekasih untuk Memeras

Pria Ini Rekam Adegan Ranjang dengan Kekasih untuk Memeras borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria berinisial KKP (28) asal Sragen, Jawa Tengah, memeras rekan kerjanya berinisial YP (24) dengan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. KKP yang bekerja sebagai pegawai di sebuah swalayan ini sempat menjalin hubungan khusus dengan YP.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Saputra mengatakan bahwa antara tersangka dan korban bekerja di tempat yang sama. Keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.

Tony menyebut keduanya pun menjalani hubungan layaknya seorang suami istri. Saat berhubungan suami istri itu, sambung Tony, tersangka mengambil foto dan video bugil korban.

"Keduanya teman kerja, setiap hari ketemu. Lalu menjalin hubungan spesial, berlanjut ke hubungan layaknya suami istri. Pada saat itu, hubungan badan difoto, direkam, atau divideokan oleh tersangka," ujar Tony di Mapolda DIY, Kamis (28/11).

Minta Uang Rp500 Ribu-Rp1,5 Juta

Tony menyebut sejak awal jika tersangka memang mempunyai niat jahat kepada korban. Melalui video dan foto bugil itu, tersangka kerap meminta uang kepada korban.

Setiap kali meminta uang, tersangka meminta dengan nominal dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Jika korban tak memberi uang, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korbannya.

"Modus yang dilakukan kalau enggak kasih uang, saya sebarkan (foto dan video). Foto itu dikirimkan ke korban. Ini fotomu waktu bugil. Belum sempat beredar video dan fotonya, tetapi mungkin korban jengah sama kelakuan tersangka, korban pun melaporkan ke polisi," ucap Tony.

Terancam 6 Tahun Penjara

Tony merinci dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini adalah 1 unit handphone android milik tersangka, kemudian 2 lembar cetakan tangkapan layar tanpa busana yang memperlihatkan bagian tubuh korban. Sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video korban dan 18 lembar lagi tangkapan layar percakapan tersangka dan korban.

"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Tony.

"Tersangka juga diancam dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," imbuh Tony.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP