Pria Ini Rekam Adegan Ranjang dengan Kekasih untuk Memeras
Merdeka.com - Seorang pria berinisial KKP (28) asal Sragen, Jawa Tengah, memeras rekan kerjanya berinisial YP (24) dengan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. KKP yang bekerja sebagai pegawai di sebuah swalayan ini sempat menjalin hubungan khusus dengan YP.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Saputra mengatakan bahwa antara tersangka dan korban bekerja di tempat yang sama. Keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.
Tony menyebut keduanya pun menjalani hubungan layaknya seorang suami istri. Saat berhubungan suami istri itu, sambung Tony, tersangka mengambil foto dan video bugil korban.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Keduanya teman kerja, setiap hari ketemu. Lalu menjalin hubungan spesial, berlanjut ke hubungan layaknya suami istri. Pada saat itu, hubungan badan difoto, direkam, atau divideokan oleh tersangka," ujar Tony di Mapolda DIY, Kamis (28/11).
Minta Uang Rp500 Ribu-Rp1,5 Juta
Tony menyebut sejak awal jika tersangka memang mempunyai niat jahat kepada korban. Melalui video dan foto bugil itu, tersangka kerap meminta uang kepada korban.
Setiap kali meminta uang, tersangka meminta dengan nominal dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Jika korban tak memberi uang, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korbannya.
"Modus yang dilakukan kalau enggak kasih uang, saya sebarkan (foto dan video). Foto itu dikirimkan ke korban. Ini fotomu waktu bugil. Belum sempat beredar video dan fotonya, tetapi mungkin korban jengah sama kelakuan tersangka, korban pun melaporkan ke polisi," ucap Tony.
Terancam 6 Tahun Penjara
Tony merinci dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini adalah 1 unit handphone android milik tersangka, kemudian 2 lembar cetakan tangkapan layar tanpa busana yang memperlihatkan bagian tubuh korban. Sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video korban dan 18 lembar lagi tangkapan layar percakapan tersangka dan korban.
"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Tony.
"Tersangka juga diancam dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," imbuh Tony.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang pria gondrong yang ketahuan ngamar oleh istrinya dan mendapatkan pukulan yang menyakitkan.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali belum mengetahui identitas bule tersebut dan asalnya dari mana
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca Selengkapnya