Pria ludahi & pukul wartawan NET terancam 5 tahun bui
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian awal mula Haridzt Ardiyansah wartawan Net TV yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Kashira Ouzumi (25) saat melakukan peliputan banjir di Kemang Raya, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada waktu itu pada tanggal 12 malam korban melakukan peliputan banjir di jalan Kemang Raya, deket Kali Krukut. Nah pada waktu korban melihat ada sebuah mobil mini cooper yang sedang mogok. Dan kemudian dilakukan peliputan dan di rekam," ujar Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Namun, tersangka merasa tersinggung dan tidak terima atas sorotan kamera korban. Naik pitam, tersangka langsung menganiaya jurnalis TV tersebut.
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Kenapa rumah wartawan itu dibakar? 'Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku,' kata Kapolda Sumut.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang membakar rumah wartawan itu? Polisi menangkap dua eksekutor kebakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut beberapa waktu lalu.Adalah dua pria inisial R dan G. '2 orang eksekutor R dan G ditetapkan tersangka,' kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers, Senin (8/7).
-
Dimana rumah wartawan itu dibakar? Polisi menangkap R dan G, dua terduga pelaku pembakar rumah wartawan Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu hingga ludes dilalap api dan menewaskan korban serta tiga keluarga lainnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ternyata tersangka merasa keberatan dimana yang bersangkutan keluar kemudian emosi, kemudian lakukan tindakan pemukulan juga sempat meludahi korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pada saat itu korban sudah sempat meminta maaf terhadap tersangka, tapi tersangka tidak mau memaafkan korban.
"Korban waktu itu juga sudah sempat meminta maaf dan juga mau menghapus rekamannya dan juga mau mengembalikan memory cardnya, tetapi yang bersangkutan tetap marah," tuturnya.
"Dan juga sempat merusak kamera dan mobil korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, maka tersangka dikenakan pasal 351 atas kasus penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Oleh sebab itu sekarang yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan pasal 351 dan pasal 406. Sesuai dengan yang dilaporkan di laporan polisi," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurhadi mendapat intimidasi, ditantang berkelahi bahkan hingga diminta untuk menghapus gambar rekaman hasil liputan.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPernyataan bahwa Lasmi dan anaknya telah memaafkan ulah Luluk Nuril justru disampaikan oleh Kapolres Probolinggo.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaSalah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaSeorang lelaki mengenakan kaos putih memaki dengan kata-kata kasar bernada ancaman
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard artis Atta Halilintar, mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca Selengkapnya