Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terseret Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie bos dari maskapai Sriwijaya Air ikut terseret dalam lingkaran dugaan korupsi timah.
Hendry telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIM.
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terseret Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie bos dari maskapai Sriwijaya Air ikut terseret dalam lingkaran dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hendry telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIM. Bersama dengan 4 tersangka lainnya yaitu Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana.Profil dari Hendry Lie menjadi menjadi perbincangan publik. Dia tercatat sebagai pendiri dari perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air sendiri bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 10 November 2003.
Bos Sriwijaya Air
Dikutip dari laman resmi Sriwijaya Air, Senin (29/4). Hendry Lie ternyata masih menjabat sebagai Dewan Komisaris bersama Jusuf Manggabarani, Chandra Lie, Gabriella Sonia Xevianne Bongoro dan Yusril Ihza Mahendra.
Sejak berdiri dua dekade lalu, Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang menerbangkan lebih dari 950.000 penumpang setiap bulannya ke 53 destinasi termasuk tiga negara di tingkat regional dan daerah-daerah tujuan wisata populer lainnya di seluruh Indonesia.
Bisnis Lain Hendry Lie
Selain pengangkut penumpang, Sriwijaya Air juga berkonsentrasi pada bisnis penerbangan untuk layanan pengiriman barang, dengan jangkauan nasional maupun regional. Dengan mengoperasikan sekitar 15 pesawat yang tercatat per tahun 2022 lalu,
Adapun sebelum terjun ke bisnis maskapai penerbangan, pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini awalnya sempat menggeluti usaha garmen. Sampai akhirnya pengusaha Taipan ini pun dikenal dengan bos dari Sriwijaya Air.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, dia merupakan Beneficiary Owner PT TIN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu. “Benar, HL memang pernah kita periksa,” jelas dia.
Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.