Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Dimulai 16 Maret sampai Juni 2020
Merdeka.com - Pemerintah Aceh menghapus denda pajak kendaraan, baik roda dua maupun empat. Program ini digelar selama 3 bulan sejak 16 Maret sampai 16 Juni 2020 di seluruh Samsat di Tanah Rencong.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, program ini berlaku bagi semua kendaraan baik dari Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia.
"Pemutihan ini bukan hanya untuk plat BL, tetapi juga bisa BK, dari Jakarta dan dari daerah lainnya," kata Dicky dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/3).
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
Dicky menyebutkan, program ini sebagai upaya pemerintah menertibkan kendaraan di Aceh. Termasuk ke depan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional.
"Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP," jelas Dicky.
Dia meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Program bebas pajak ini juga dapat dilakukan balik nama STNK. Karena bila tidak dilakukan balik nama, resikonya pemilik nama kendaraan yang sudah dijual ke pihak lain, akan tertilang atas nama pemilik sebelumnya.
"Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu," ujar Dicky.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Aceh, Bustami menuturkan, pemutihan sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak STNK kendaraannya.
"Pemutihan ini juga untuk suksesnya acara ERI. Ini untuk kepentingan kita semua, kita harapkan ini supaya semua kendaraan semua terdaftar," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya