Protes Setnov didakwa punya tiga peran berbeda dalam kasus e-KTP

Merdeka.com - Tak seperti sidang perdana yang penuh drama, sidang kedua Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP berlangsung lancar. Mengenakan batik paduan warna coklat dan emas, mantan ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar itu tampak bugar mengikuti jalannya persidangan. Setnov mempertanyakan dakwaan JPU saat penyampaian eksepsi.
Eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan jaksa dibacakan tim kuasa hukum Setnov yang dipimpin Maqdir Ismail. Salah satu poin yang menjadi pertanyaan adalah peran Setya Novanto pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Maqdir menilai, jaksa penuntut umum pada KPK tidak konsisten dalam mendakwa peran kliennya tersebut. Sebab, dari surat dakwaan milik tiga terdakwa pada kasus yang sama; Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berbeda-beda.
"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Perbedaan peran Setya Novanto pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dianggap Maqdir sebagai ketidakcermatan jaksa penuntut umum pada KPK dalam menyusun surat dakwaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.
"Uraian peran dalam ketiga surat terdakwa terdapat perbuatan materil yang berbeda, tidak sesuai surat dakwaan, sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," ujar Maqdir.
Dalam kasus ini, JPU sebelumnya mendakwa Setnov telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal itu terjadi lantaran perbuatan yang dilakukan memang berbeda.
"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Febri menambahkan meski demikian, secara konstruksi dakwaan nilai kerugian tetap sama yaitu Rp 2,3 triliun. "Namun secara umum konstruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 T," imbuh dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya