Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Diperpanjang Sampai 25 Mei

PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Diperpanjang Sampai 25 Mei Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Guna mencegah semakin tingginya angka penularan corona atau Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Perpanjangan ini dilakukan lantaran berdasarkan telaah epidemiologi, infeksi corona dianggap bisa lebih dari 14 hari.

Perpanjangan PSBB untuk wilayah Surabaya Raya ini diungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan Forkopimda tiga daerah yang telah menerapkan PSBB. Hasilnya, telah disepakati untuk ketiga daerah tersebut dilakukan perpanjangan PSBB.

"Melihat telaah bagaimana inveksi ini bergerak, Covid-19, maka 70 persen sesungguhnya infeksi dari Covid-19 ini bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Oleh karena itu, memang 14 hari untuk masa PSBB dilakukan telaah secara epidemiologis ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," ujarnya, Sabtu (9/5).

Oleh karenanya, berdasarkan telaah dari pakar epidemiologi dan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya, maka seluruh kepala daerah yang hadir, sepakat untuk memperpanjang PSBB di tiga daerah tersebut.

"Dengan melalui telaah pakar epidemiologi dan evaluasi pelaksanaan PSBB maka tadi, sama-sama kita menyetujui bahwa ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," tegasnya.

Dia menyebut, perpanjangan PSBB berlaku mulai tanggal 12 Mei dan berakhir hingga 25 Mei. Sedangkan untuk PSBB tahap satu, akan berakhir pada 11 Mei mendatang.

"Perpanjangan dimulai dari 12 Mei - 25 Mei, karena PSBB tahap 1 berakhir pada 11 Mei," katanya.

Lalu, apa yang berbeda dari penerapan PSBB tahap 2 ini dengan PSBB tahap 1? Khofifah mengatakan, pada PSBB tahap 2 ini, penindakan terhadap para pelanggar akan lebih tampak. Ia pun menyebut akan ada sanksi lain yang memungkinkan warga yang tidak patuh akan dapat lebih jera.

Ia mencontohkan, salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah tidak akan memperpanjang sampai 6 bulan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Penindakan akan lebih nampak pada PSBB tahap dua. Ada sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB, bisa disanksi perpanjangan SIM dan SKCk sampai 6 bulan tidak diperkenankan (diperpanjang)," tegasnya.

Dalam penerapan PSBB tahap dua ini, dirinya pun berharap pada masyarakat agar disiplin dan mematuhi aturan yang diterapkan dalam PSBB, seperti menerapkan physical distancing, tidak keluar rumah jika tidak benar-benar perlu, menjaga kebersihan dan lain sebagainya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP