Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Kota Cilegon, Hiburan Malam hingga Panti Pijat Wajib Tutup

PSBB Kota Cilegon, Hiburan Malam hingga Panti Pijat Wajib Tutup Kendaraan menuju Anyer diputar balik. ©2020 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cilegon, Provinsi Banten terus meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 24 September 2020.

Dalam pemberlakuan PSBB, Pemkot Cilegon menutup seluruh operasional tempat hiburan malam. Selain itu, Pemkot juga menutup sementara tempat-tempat keramaian seperti bioskop, tempat olahraga, kolam renang, panti pijat atau spa, tempat permainan anak hingga pusat perbelanjaan (mal).

Sementara untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00-15.00 WIB, pasar rakyat atau tradisional 06.00-15.00 WIB, pertokoan atau retail 08,00-20.00 WIB.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menegaskan, aturan yang dikeluarkan itu wajib dipatuhi. Adapun yang bandel akan dicabut izin usahanya.

"Tempat hiburan wajib tutup, kalau bandel akan kita cabut izin usahanya," kata Edi Ariadi, Jumat (11/9).

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, hingga saat ini sebanyak 120 warga Cilegon terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 70 orang masih menjalani perawatan dan delapan orang meninggal dunia.

Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya di 'Kota Baja' tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP