PSI: RW Pembuat Aturan Warga Pribumi dan Nonpribumi di Surabaya Sudah Minta Maaf
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael merespon adanya surat edaran dari perangkat warga yang menggunakan diksi pribumi dan nonpribumi. Dalam surat edaran yang viral di berbagai media sosial tersebut, tertera Rukun Warga 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya.
Josiah mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memediasi permasalahan tersebut.
"PSI langsung berkoordinasi dengan Ibu Kanti, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah terkait dengan adanya surat tersebut," katanya kepada merdeka.com, Rabu (22/1).
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana cara Pj Bupati Jombang membangun komunikasi dengan warga? 'Saya menyadari waktu dan tenaga pastinya ada batasnya untuk bisa menjangkau layanan bagi seluruh warga masyarakat Jombang. IG Saya terbuka untuk dikirimi pesan, saran, nasihat dan masukan terkait untuk kebaikan dan pembangunan Kabupaten Jombang. Bisa lah untuk Dumas Informal,' ungkap Pj Bupati yang alumnus S2 Psikologi UI ini.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
Hasilnya, pihak RW 03 yang menerbitkan surat yang mengatur tentang iuran warga dipanggil. dan akhirnya mereka meminta maaf atas perbuatannya dan mencabut surat tersebut.
"Pihak RW telah dipanggil dan diberikan pengarahan untuk tidak membuat peraturan yang diskriminatif. Surat imbauan RW telah dicabut dan yang bersangkutan telah meminta maaf secara publik," tutup Ketua DPD PSI Surabaya itu.
©2020 Merdeka.comSebelumnya, Ketua RW 03, Paran, yang juga menandatangani edaran itu tidak membantah saat dikonfirmasi soal keberadaan surat tersebut. Namun ia mengaku heran lantaran surat tersebut belum diedarkan ke kalangan warga, namun sudah viral.
"Itu (surat edaran) benar diterbitkan. Namun itu masih belum berlaku, masih diwacanakan, masih dirumuskan, mau dilaksanakan, tapi masih dievaluasi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1).
Dikonfirmasi mengapa sudah viral jika memang belum diedarkan, Paran tidak menjawabnya secara tegas. Demikian juga saat ditanya mengapa dia menggunakan pilihan kata 'pribumi' dan 'nonpribumi' dalam edaran tersebut, Paran tak menjawabnya.
"Ini masih dirapatkan, masih dievaluasi lagi. Surat edaran itu masih direvisi," tandasnya.
Berikut isi edaran yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri tersebut:
Surat Keputusan, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500.000 dan kas RW Rp500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp2.500.000 dan kas RW Rp2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp1.500.000 dan kas RW Rp1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp100.000.
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp50.000.
8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.
9. Tamu lebih dari 24 jam wajib lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.
10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.
11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03.
12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp20.000.
13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib (terpotong).
14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat.
19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp10.000.
20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.
21. Segala bentuk aturan kampung/perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak RW sepakat Sekolah Petra mengurus sendiri keamanan wilayahnya agar tidak menimbulkan fitnah.
Baca SelengkapnyaMediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga mengaku geram karena aktivitas sekelompok warga membangunkan sahur membuat bayinya yang sedang tidur terganggu.
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengkubuwono X meminta masalah Ade Armando tidak diperbesar karena telah selesai.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.
Baca SelengkapnyaKereta Api (KA) Pasundan dilempari sejumlah orang tak dikenal di Surabaya. Selain kaca pecah, peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah penumpang terluka.
Baca SelengkapnyaSuswono menjelaskan, pernyataan tersebut dia sampaikan dalam konteks bercanda menanggapi celetukan salah satu warga dalam sebuah sosialisasi.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.
Baca Selengkapnya