Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI: RW Pembuat Aturan Warga Pribumi dan Nonpribumi di Surabaya Sudah Minta Maaf

PSI: RW Pembuat Aturan Warga Pribumi dan Nonpribumi di Surabaya Sudah Minta Maaf Aturan RT RW untuk pribumi dan nonpribumi di Surabaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael merespon adanya surat edaran dari perangkat warga yang menggunakan diksi pribumi dan nonpribumi. Dalam surat edaran yang viral di berbagai media sosial tersebut, tertera Rukun Warga 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya.

Josiah mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memediasi permasalahan tersebut.

"PSI langsung berkoordinasi dengan Ibu Kanti, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah terkait dengan adanya surat tersebut," katanya kepada merdeka.com, Rabu (22/1).

Orang lain juga bertanya?

Hasilnya, pihak RW 03 yang menerbitkan surat yang mengatur tentang iuran warga dipanggil. dan akhirnya mereka meminta maaf atas perbuatannya dan mencabut surat tersebut.

"Pihak RW telah dipanggil dan diberikan pengarahan untuk tidak membuat peraturan yang diskriminatif. Surat imbauan RW telah dicabut dan yang bersangkutan telah meminta maaf secara publik," tutup Ketua DPD PSI Surabaya itu.

aturan rt rw untuk pribumi dan nonpribumi di surabaya©2020 Merdeka.com

Sebelumnya, Ketua RW 03, Paran, yang juga menandatangani edaran itu tidak membantah saat dikonfirmasi soal keberadaan surat tersebut. Namun ia mengaku heran lantaran surat tersebut belum diedarkan ke kalangan warga, namun sudah viral.

"Itu (surat edaran) benar diterbitkan. Namun itu masih belum berlaku, masih diwacanakan, masih dirumuskan, mau dilaksanakan, tapi masih dievaluasi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1).

Dikonfirmasi mengapa sudah viral jika memang belum diedarkan, Paran tidak menjawabnya secara tegas. Demikian juga saat ditanya mengapa dia menggunakan pilihan kata 'pribumi' dan 'nonpribumi' dalam edaran tersebut, Paran tak menjawabnya.

"Ini masih dirapatkan, masih dievaluasi lagi. Surat edaran itu masih direvisi," tandasnya.

Berikut isi edaran yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri tersebut:

Surat Keputusan, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500.000 dan kas RW Rp500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp2.500.000 dan kas RW Rp2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp1.500.000 dan kas RW Rp1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp100.000.

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp50.000.

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

9. Tamu lebih dari 24 jam wajib lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.

10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.

11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03.

12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp20.000.

13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib (terpotong).

14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.

15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.

16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.

17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp10.000 setiap bulannya.

18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat.

19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.

21. Segala bentuk aturan kampung/perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekolah Perta dan RW Dimediasi Wali Kota Surabaya, Polemik Iuran Keamanan Berakhir
Sekolah Perta dan RW Dimediasi Wali Kota Surabaya, Polemik Iuran Keamanan Berakhir

Pihak RW sepakat Sekolah Petra mengurus sendiri keamanan wilayahnya agar tidak menimbulkan fitnah.

Baca Selengkapnya
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah

Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Sawangan Depok Ribut Gara-Gara Bayinya Terganggu Saat Bangunkan Sahur, Ini Cerita Lengkapnya
Viral Warga Sawangan Depok Ribut Gara-Gara Bayinya Terganggu Saat Bangunkan Sahur, Ini Cerita Lengkapnya

Salah satu warga mengaku geram karena aktivitas sekelompok warga membangunkan sahur membuat bayinya yang sedang tidur terganggu.

Baca Selengkapnya
Masalah Ade Armando, Sekjen PSI Sebut Ngarso Dalem Anggap Masalah Sudah Selesai dan Jangan Diperbesar
Masalah Ade Armando, Sekjen PSI Sebut Ngarso Dalem Anggap Masalah Sudah Selesai dan Jangan Diperbesar

Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta masalah Ade Armando tidak diperbesar karena telah selesai.

Baca Selengkapnya
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan

Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM
Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM

Komnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pasundan Dilempari Orang Tak Dikenal di Surabaya, Sejumlah Penumpang Terluka
Kereta Api Pasundan Dilempari Orang Tak Dikenal di Surabaya, Sejumlah Penumpang Terluka

Kereta Api (KA) Pasundan dilempari sejumlah orang tak dikenal di Surabaya. Selain kaca pecah, peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah penumpang terluka.

Baca Selengkapnya
Minta Maaf, Suswono Cabut Usulan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur
Minta Maaf, Suswono Cabut Usulan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur

Suswono menjelaskan, pernyataan tersebut dia sampaikan dalam konteks bercanda menanggapi celetukan salah satu warga dalam sebuah sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau
Sekjen PSI Bahas Isu Keragaman dan Kesetaraan dengan Para Pendeta di Riau

Sekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.

Baca Selengkapnya