Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT KAI Tegaskan Pria Bergelantungan di Jembatan Cikeas Jalur KRL Langgar Hukum

PT KAI Tegaskan Pria Bergelantungan di Jembatan Cikeas Jalur KRL Langgar Hukum video viral seorang pria yang bergelantungan di tiang listrik jembatan Cikeas, jalur kereta api Cibi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Beredar sebuah video viral seorang pria yang bergelantungan di tiang listrik jembatan Cikeas, jalur kereta api Cibinong-Nambo. Video tersebut diunggah akun @bogor_update pada hari Sabtu (31/10).

Video itu direkam oleh penumpang KRL saat melewati Jembatan Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam video itu, terlihat sebuah sepeda motor berbaring tepat berada di sisi kereta. Lokasinya juga tidak jauh dari pria yang bergelantungan itu.

Kabag Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa sangat menyayangkan kejadian ini. Dia menegaskan, jembatan Kereta Api (KA) Sungai Cikeas merupakan jalur khusus kereta api. Artinya, tidak boleh dilalui oleh motor.

"PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya," kata Eva, dalam keterangan resminya, Minggu (1/11).

Eva meminta masyarakat tertib dalam menggunakan fasilitas umum. Dia tidak ingin kejadian ini terulang kembali. Dia meminta para pengendara motor tidak menggunakan area jalur rel KA. Semua ini demi keamanan para pengendara motor.

"Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA," kata Eva.

Eva juga mengatakan bahwa pengendara motor yang bergelantungan di tiang itu telah melanggar hukum. Dia memaparkan, pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP