Pukul Tiga Sekuriti Hotel di Kuta, Turis Asal Australia Ditangkap
Merdeka.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Australia bernama Scott James Harissonn (40), ditangkap polisi di Kuta, Bali, Rabu (30/10) kemarin. Bule tersebut ditangkap karena menganiaya tiga security Hotel Town Square Bali, Jalan Nakula Nomor 18, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (30/10) dini hari.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan menetapkan Scott sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Sudah (ditangkap) dua hari lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
3 Petugas Sekuriti korban pemukulan Scott adalah Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37).
Kronologinya, Scott sedang mabuk dan datang menggunakan taksi yang berhenti di depan hotel. Melihat hal tersebut, tiga korban mencoba menolong. Tetapi bule itu marah dan membentak ketiga petugas sekuriti tersebut.
Tidak sampai di situ, Scott langsung memukul wajah ke tiga korban dengan tangan kosong. Tidak terima, ketiga petugas itu melaporkan Scott ke Mapolsek Kuta, Bali.
Ika Prabawa menjelaskan, kasus pemukulan itu kemungkinan salah paham karena pelaku itu dalam keadaan mabuk.
"Mungkin salah paham karena mabuk juga," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaSeorang WN Australia berinisial LAK (43) menjadi korban penusukan di Fox & Rabbit Bar and Restaurant, Kuta, Badung, Bali. Pelaku rekannya sesama WN Australia.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaKedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca Selengkapnya