Pulang Berdagang Minuman Kemasan, Remaja Putri Diperkosa Pemuda di Berau

Merdeka.com - Nasib nahas dialami seorang remaja putri berusia 17 tahun di Berau, Kalimantan Timur. Dia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial YA (19).
Pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Sambaliung, di Berau, Kalimantan Timur, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Pemuda itu diduga dua kali memerkosa korban.
Pertama kali dilakukan saat menjemput korban pulang jualan. Kini, YA meringkuk di sel penjara.
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi Juni 2020 lalu. Korban saat itu hendak pulang, usai berjualan minuman di booth teh kemasan. Belakangan, orangtuanya tidak bisa menjemput korban.
"Orangtua korban sakit, maka dari itu dijemput oleh pelaku (YA) ini," kata Kaur Humas Polres Berau Ipda Suradi, di Tanjung Redeb, Rabu (31/3).
Diduga, YA sudah punya niatan jahat. Saat membonceng korban, dia sengaja berkeliling agar bisa berlama-lama bersama korban. "Tiba di suatu kawasan di Sambaliung, pelaku membelokkan motornya di dalam gang gelap," ujar Suradi.
"Di situ, pelaku mengajak korban (berhubungan badan). Bujuk rayu dan paksaan pelaku, terjadilah perbuatan itu," tambah Suradi.
Belakangan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2021 lalu, di rumah korban, saat orangtuanya tidak berada di rumah. Dua kali peristiwa disertai ancaman pelaku itu, membuat korban menjadi murung.
Korban akhirnya mengutarakan perbuatan YA, kepada orangtuanya. "Orangtua korban lapor ke Polsek Sambaliung hari Jumat (26/3), jam 9 pagi. Dari laporan itu, Reskrim Polsek Sambaliung lidik, kemudian mengamankan pelaku di kawasan Jalan Poros Limunjan Tepian Buah, dan dibawa ke Polsek," terang Suradi.
YA ditetapkan tersangka, dengan barang bukti diantaranya hasil visum korban. Dia dijerat dengan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan kini meringkuk di penjara Polsek Sambaliung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya