Pulang Berdagang Minuman Kemasan, Remaja Putri Diperkosa Pemuda di Berau
Merdeka.com - Nasib nahas dialami seorang remaja putri berusia 17 tahun di Berau, Kalimantan Timur. Dia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial YA (19).
Pelaku kemudian ditangkap anggota Polsek Sambaliung, di Berau, Kalimantan Timur, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Pemuda itu diduga dua kali memerkosa korban.
Pertama kali dilakukan saat menjemput korban pulang jualan. Kini, YA meringkuk di sel penjara.
-
Apa yang terjadi pada korban? Sebuah kecelakaan maut melibatkan seorang mahasiswi yang baru pulang ‘dugem’ terjadi pada Sabtu (3/8) di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan tepatnya di depan Penginapan Linda, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Ia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang ibu hingga tewas.
-
Siapa yang menjadi korban? Tiga orang menjadi korban akibat tanah longsor ini.
-
Siapa korbannya? Ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang mengalami kejadian tidak menyenangkan? Ia mengungkapkan bahwa ia merasa jatah malunya seumur hidup sudah terpakai di panggung mitoni kehamilan sang istri.
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi Juni 2020 lalu. Korban saat itu hendak pulang, usai berjualan minuman di booth teh kemasan. Belakangan, orangtuanya tidak bisa menjemput korban.
"Orangtua korban sakit, maka dari itu dijemput oleh pelaku (YA) ini," kata Kaur Humas Polres Berau Ipda Suradi, di Tanjung Redeb, Rabu (31/3).
Diduga, YA sudah punya niatan jahat. Saat membonceng korban, dia sengaja berkeliling agar bisa berlama-lama bersama korban. "Tiba di suatu kawasan di Sambaliung, pelaku membelokkan motornya di dalam gang gelap," ujar Suradi.
"Di situ, pelaku mengajak korban (berhubungan badan). Bujuk rayu dan paksaan pelaku, terjadilah perbuatan itu," tambah Suradi.
Belakangan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2021 lalu, di rumah korban, saat orangtuanya tidak berada di rumah. Dua kali peristiwa disertai ancaman pelaku itu, membuat korban menjadi murung.
Korban akhirnya mengutarakan perbuatan YA, kepada orangtuanya. "Orangtua korban lapor ke Polsek Sambaliung hari Jumat (26/3), jam 9 pagi. Dari laporan itu, Reskrim Polsek Sambaliung lidik, kemudian mengamankan pelaku di kawasan Jalan Poros Limunjan Tepian Buah, dan dibawa ke Polsek," terang Suradi.
YA ditetapkan tersangka, dengan barang bukti diantaranya hasil visum korban. Dia dijerat dengan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan kini meringkuk di penjara Polsek Sambaliung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama ditemukan oleh warga yang akan memancing belut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPenyebab tewasnya pria dengan kaki terikat rantai dan pemberat batu dalam karung di Sungai Musi akhirnya terkuak.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca Selengkapnya