Pura-Pura Ajak Investasi Produksi Batik, Asri Tipu Korban Rp148 Juta
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik dan menangkap pelakunya.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kepala Unit 1 Sat Rekrim Ipda Bayu Raharjo, di Boyolali, Rabu, mengatakan, pelaku kasus penipuan tersebut yakni Risqa Asri Rahmawati (37), warga Ngoresan RT 002/ RW 18, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Bayu mengatakan kasus penipuan tersebut diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60:40 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku. Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, pelaku pada tanggal 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi. Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku. Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik. Total keseluruhan uang yang disetorkan pelaku pinjam modal sebesar Rp148,5 juta.
Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres Solo, pada Jumat (23/4). Pelaku kini sedang dimintai keterangan di Mapolres Boyolali. Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.
Pada pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor.
Penyidik sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain yang terkait tindak pidana investasi bodong itu. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.1
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya