PUSaKO Duga Sejak Awal Jokowi Tak Ingin Kembali ke UU KPK Lama
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK, tak tepat. Jokowi tak menerbitkan perppu karena UU KPK tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Feri menilai bahwa Jokowi tetap berwenang mengeluarkan perppu, meski uji materi UU KPK masih berlangsung.
"Sikap Presiden itu tidak beralasan. Proses judical review (uji materi) tidak berkaitan dengan alasan penetapan perpu. Bagi saya itu hanya alasan lain presiden untuk mengulur waktu," kata Feri saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
Feri menyebut sikap Jokowi yang menunggu uji materi tersebut hanya untuk meredakan amarah publik yang menginginkan adanya revisi UU KPK. Menurut dia, alasan itu semakin mempertegas bahwa sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin UU KPK direvisi.
"Sikap Presiden juga mempertegas bahwa memang sedari awal Jokowi yang menghendaki perubahan UU KPK tersebut," jelas Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan untuk saat ini dirinya tidak menerbitkan perppu KPK lantaran menghargai proses uji materi di MK. Jokowi menyebut tak elok apabila mengeluarkan perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dg sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," tutur Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan untuk saat ini dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi mengaku menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menurut dia, tak elok apabila dirinya mengeluarkan Perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," jelasnya.
Atas sikap Jokowi tersebut, KPK hanya bisa pasrah. KPK menilai keputusan mengeluarkan Perppu merupakan hak kewenangan Presiden Jokowi.
"Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi terserah pada presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya