Puspom TNI tetapkan Marsda SB tersangka baru korupsi heli AW 101

Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016-2017. POM TNI sebelumnya telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolonel WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.
"Pada hari ini penyidik meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap marsekal muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana kepala staf angkatan udara," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Rapimnas Hanura, di Bali, Jumat (4/8).
Perbuatan Marsda SB dinilai melanggar Pasal 103 KUHP Militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsma SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahan sesuai perintahnya.
"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Dodik.
Akibat perbuatannya Marsda SB diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Puspom TNI menegaskan bakal mengusut kasus ini secara gamblang.
"Perlu saya jelaskan kembali apa yang sampaikan adalah sementara karena penyidik pom TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional," pungkasnya.
Dalam kasus KPK juga telah menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya