Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puspom TNI tetapkan Marsda SB tersangka baru korupsi heli AW 101

Puspom TNI tetapkan Marsda SB tersangka baru korupsi heli AW 101 AW 101. ©istimewa

Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016-2017. POM TNI sebelumnya telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolonel WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.

"Pada hari ini penyidik meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap marsekal muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana kepala staf angkatan udara," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Rapimnas Hanura, di Bali, Jumat (4/8).

Perbuatan Marsda SB dinilai melanggar Pasal 103 KUHP Militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsma SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahan sesuai perintahnya.

"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Dodik.

Akibat perbuatannya Marsda SB diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Puspom TNI menegaskan bakal mengusut kasus ini secara gamblang.

"Perlu saya jelaskan kembali apa yang sampaikan adalah sementara karena penyidik pom TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional," pungkasnya.

Dalam kasus KPK juga telah menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas

Dalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Update Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
TNI Ungkap Update Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi

Puspom TNI telah melakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selain itu, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.

Baca Selengkapnya