Rachmawati tak akan ajukan praperadilan atas kasus tuduhan makar

Merdeka.com - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dengan tuduhan tindakan makar terhadap pemerintah. Pasalnya dia menegaskan yang dituduhkan kepada Rachmawati tidaklah benar.
"Ibu Rahma tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak Kepolisian akan memaklumi. Mudah-mudahan yang disangkakan berakhir sampai di sini saja," kata Yusril di rumah Rachmawati, Jalan Jati Padang No. 54A, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Yusril menegaskan putri ketiga Bung Karno itu sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan tindakan makar kepada pemerintah. Rangkaian kegiatan yang dilakukan kliennya adalah kegiatan yang sah dan demokratis yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia.
"Beliau mempunyai suatu keinginan dan aspirasi untuk meminta MPR kembali ke UUD yang murni dan itu aspirasi yang sah, dan apa yang beliau sampaikan dalam bentuk petisi kepada pimpinan MPR dn DPR walaupun dengan ada massa sekitar 20 ribu massa dan tidak bermaksud untuk memasuki maupun menduduki gedung DPR/MPR," jelas Yusril.
Ditambahkan Yusril, pihaknya dengan tegas meminta pihak kepolisian dan masyarakat untuk tidak menjudge Rachmawati sebagai aktor yang akan melakukan aksi makar.
"Belaiu tidak ada maksud tindakan makar terhadap pemerintah atau menggulingkan pemerintah tetapi menyampaikan aspirasi agar kita kembali ke UUD dan disampaikan melalui saluran-saluran yang secara sah," ujar Yusril.
"Mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut pihak kepolisian dan masyarakat memaklumi serta kasus ini berakhir sampai di sini saja," tutup Yusril.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya