Ragam Modus Baru Pengedar Narkoba yang Dibekuk Petugas BNN

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 18.6 kilogram sabu dan 19.080 butir ekstasi merupakan barang bukti dari lima kasus narkoba. Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, menyebut saat ini ragam modus digunakan pelaku kejahatan narkoba.
Seperti saat mengungkap kasus 3 ons sabu di Burau yang disimpan dalam Charger Aki. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di sebuah hotel di jalan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim dengan barang bukti sabu seberat 300 gram, pada 29 Januari 2019.
"Sabu tersebut disembunyikan dalam kardus blender berisi charger aki yang di dalamnya terdapat sabu," kata Heru Winarko di kantor BNN, di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Kemudian saat mengungkap sabu 6 kilogram di Sebatik setelah dilaporkan masyarakat. "Pada tanggal 29 Januari 2019, petugas melakukan menggeledah di sebuah rumah milik RUS dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,47 Kg. Saat penggeledahan, RUS tidak berada di rumah, sehingga dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap AG di daerah Sei Pancang, Sebatik. AG diketahui berperan sebagai pengendali RUS," ujarnya.
"Sebelumnya penangkapan RUS berhasil dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019 di perkebunan sawit di kawasan Tanjung Karang," sambungnya.
Selanjutnya saat pengungkapan 10,9 kilogram sabu di dalam truk yang sudah di modifikasi. Petugas BNN mengamankan dua sopir truk berinisial AA dan M saat membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.
"Keduanya ditangkap di area parkir pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Pelabuhan Bojonegara, Desa Margagiri, Serang Banten, pada 10 Februari 2019," katanya.
Kasus itu kemudian dikembangkan dan mengamankan ZA yang merupakan napi di Rutan Tanjung Gusta, Medan. ZA diduga kuat sebagai pengendali Jaringan.
Di kasus lainnya, petugas mengungkap 1 kilogram sabu di parkiran Stasiun Kereta Api Senen dari seorang tersangka berinisial AD. Di tangan tersangka petugas mengamankan 1,027 kilogram.
"Tersangka AD karena membawa sabu seberat 1,027 Kg, di depan CFC area parkir stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta, pada 12 Februari 2019," jelasnya.
Selain itu, pengungkapan 19 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau dengan tiga orang tersangka berinisial HR, S, dan H di Jalan Ahmad Yani, Lubuk Linggau Utara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 17 Februari 2019.
"Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya