Rapat Paripurna DPR Revisi UU KPK Tidak Kuorum, Fahri Hamzah Tegaskan Tetap sah

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
Rapat oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Berdasarkan keterangan pimpinan, rapat paripurna dihadiri 289 anggota dewan dari total 560 anggota sehingga sudah kuorum untuk dibuka.
"Rapat sudah dihadiri 289 anggota dewan dan dihadiri oleh semua fraksi. Perkenankan kami dari meja pimpinan untuk membuka rapat paripurna ke-9 dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahri membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2019).
Namun jumlah kehadiran 289 itu, juga termasuk adalah jumlah anggota DPR yang izin. Sementara anggota dewan yang hadir di dalam ruang rapat hanya 107.
Pemimpin sidang Fahri Hamzah menyatakan dalam paripurna untuk voting kehadiran fisik tidak diharuskan.
"Paripurna untuk voting itu, tidak harus hadir, tapi dia datang untuk mencet, bahkan kalau sudah pembicaraan tingkat I itu sudah aklamasi antara pemerintah dan DPR, itu seharusnya tidak perlu lagi," kata Fahri di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).
Fahri menyebut media banyak salah kaprah terkait kehadiran anggota ataupun banyaknya peserta sidang atau rapat paripurna.
"Karena setiap anggota punya kerahasiaan untuk voting itu juga, nah wartawan sebelum keliru melihat paripurna ini objek foto, yang sebenarnya jadi gak anu (salah paham) sama rakyat. Padahal ruangan paripurna cuma setuju atau tidak setuju, mau 500 yang ambil keputusan atau 5 orang sama aja opsinya tinggal dua di sini," ia menjelaskan.
Mempersoalkan kehadiran di ruang sidang, kata Fahri, hanya akan memancing emosi masyarakat luas.
"Hanya memancing emosi masyarakat aja kalau mempersoalkan ruang paripurna, memang ruang paripurna kita begini karena sistemnya kehadiran, kursinya disediakan untuk orang yang duduk mau menyatakan setuju atau tak setuju, Gitu pak laoly (Menkumham) nanti jadi bagian dari catatan kalau pak laoly jadi menteri lagi," ia menandaskan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya