Ratna Sarumpaet Hadirkan Dokter Jiwa, Jaksa Curiga Ingin Giring Opini

Merdeka.com - Pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satu saksi yang didatangkan adalah Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr Fidiansjah. Koordinator Jaksa Penuntut Umum kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menanggapi saksi tersebut.
Menurut dia, pengacara hendak mengiring bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong dalam kondisi depresi. "Tentu kami melihatnya dari pihak pengacara berharap bahwa kondisi terdakwa dapat dikategorikan tidak mampu bertanggung jawab. Kami melihatnya seperti itu," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Namun, faktanya saksi berkali-kali memastikan bahwa terdakwa dikategorikan depresi terkontrol.
"Konsentrasinya bagus. Itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa seseorang dia mengerti betul yang dia pikirkan dia lakukan dan dia ucapkan. Artinya seperti itu lah. Jadi yang bersangkutan artinya dapat bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan. Intinya itu," papar Daroe.
Daore meyakini keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pengacara di persidangan justru mengamini dakwaan. "Iya menguatkan dakwaan kami," tukas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya