Razia 2 Pasar di Kabupaten Malang, Petugas Sita Ribuan Rokok dan Miras Ilegal
Merdeka.com - Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok dan miras ilegal dari 6 toko dan kios di Pasar Dampit dan Turen Kabupaten Malang. Petugas mengamankan seluruh barang bukti berupa 27.720 batang rokok dan 732 botol miras ilegal.
"Hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko dan kios," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (22/6).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko dan kios yang telah didatangi petugas.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
"Operasi tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 12.703.060. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," terangnya.
Kata Rudy, razia merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Petugas memeriksa toko atau kios, dan menemukan pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.
"Bea Cukai Malang optimis dengan dilakukannya operasi di pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.
Kata Rudy, juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga kepada perekonomian daerah maupun negara. Bea Cukai Malang berjanji akan terus melanjutkan operasinya di lokasi lain.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya